BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan masjid yang berukuran kecil disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Selain itu masjid juga merupakan sarana pendidikan Islam karena bagaimanpun Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dan perkembangannya tidak terlepas dari jasa besar masjid. Hidup sebagai muslim tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masjid, karena beberapa ibadah wajib diantaranya harus dilaksanakan di masjid. Ibadah tersebut juga berarti praktek pendidikan agama Islam yang sudah kita dapat sejak kecil, seperti sholat berjamaah dan sholat jum’at.
Salah satu fungsi masjid dalam islam adalah sebagai tempat pendidikan dan pengajaran. Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar atau sekolah, yang mengajarkan baik ilmu keislaman maupun ilmu umum. Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa masjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains. Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan generasi muda kepada masjid. Adapun fungsi masjid yang ada di pedesaan cuman sebatas sarana untuk beribadah seperti, shalat, mengaji saja, dan belum banyak yang menjadikan masjid di pedesaan/pedalaman sebagai tempat pendidikan yang sudah berkembanga saat ini.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah bagaimana fungsi masjid sebagai sarana pendidikan Islam di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya:
1. Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.
2. Untuk memberikan sedikit gambaran tentang fungsi masjid sebagai sarana pendidikan Islam di Indonesia.
BAB II
MASJID SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
A. Masjid dalam tinjauan Etimologi
Masjid berarti tempat bersujud. Akar kata dari masjid adalah sajada dimana sajada berarti sujud atau tunduk. Kata masjid sendiri berakar dari bahasa Aram(bahasa semitik). Kata masgid (m-s-g-d) ditemukan dalam sebuah inskripsi dari abad ke 5 Sebelum Masehi. Kata masjid (m-s-g-d) ini berarti "tiang suci" atau "tempat sembahan". Kata masjid dalam bahasa Inggris disebut mosque. Kata mosque ini berasal dari kata mezquita dalam bahasa Spanyol. Dan kata mosque kemudian menjadi populer dan dipakai dalam bahasa Inggris secara luas.
B. Masjid Pertama
Ketika Nabi Muhammad saw tiba di Madinah (622 M. bertepatan pada bulan rabi’ul awal tahun pertama hijriayah), beliau memutuskan untuk membangun sebuah masjid, yang sekarang dikenal dengan nama Masjid Nabawi –atau lebih dikenal masjid Madinah-, yang berarti Masjid Nabi. Masjid Nabawi terletak di pusat Madinah. Masjid Nabawi dibangun di sebuah lapangan yang luas. Di Masjid Nabawi, juga terdapat mimbar yang sering dipakai oleh Nabi Muhammad saw. Masjid Nabawi menjadi jantung kota Madinah saat itu. Masjid ini digunakan untuk kegiatan politik,diskusi, perencanaan kota, menentukan strategi militer, dan untuk mengadakan perjanjian. Bahkan, di area sekitar masjid digunakan sebagai tempat tinggal sementara oleh orang-orang fakir miskin. Saat ini, Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsa adalah tiga masjid tersuci di dunia.
C. Masjid sebagai sarana pendidikan
Salah satu fungsi masjid dalam islam adalah sebagai tempat pendidikan dan pengajaran. Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar atau sekolah, yang mengajarkan baik ilmu keislaman maupun ilmu umum. Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa masjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains. Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan generasi muda kepada masjid. Pelajaran membaca Qur'an dan bahasa Arab sering sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk Muslim di daerah luar Arab, termasuk Indonesia. Kelas-kelas untuk mualaf, atau orang yang baru masuk Islam juga disediakan di masjid-masjid di Eropa dan Amerika Serikat, dimana perkembangan agama Islam melaju dengan sangat pesat. Beberapa masjid juga menyediakan pengajaran tentang hukum Islam secara mendalam. Madrasah, walaupun letaknya agak berpisah dari masjid, tapi tersedia bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu keislaman. selain dalam bentuk sekolah masjid juga berguna untuk pengajaran majelis ta’lim.
Salah satu contoh masjid yang digunakan sebagai sarana pendidikan adalah pada masa khalifah Abbasiyah, dimana masjid digunakan sebagai tempat pertemuan ilmiah bagi para sarjana dan ulama. Selain itu Masjidilharam misalnya, masjid ini selain digunakan sebagai tempat ibadah juga digunakan untuk mendalami ilmu-ilmu agama berbagai madzhab.
Adapun di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, masjid berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah shalat, mengajar al-Qur’an bagi anak-anak, dan memperingati hari-hari besar islam. Di daerah perkotaan, selain fungsi tersebut, masjid juga digunakan untuk pembinaan generasi muda islam, ceramah, diskusi keagamaan dan perpustakaan.
Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dan perkembangannya tidak terlepas dari jasa besar masjid. Hidup sebagai muslim tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masjid, karena beberapa ibadah wajib diantaranya harus dilaksanakan di masjid. Ibadah tersebut juga berarti praktek pendidikan agama Islam yang sudah kita dapat sejak kecil, seperti sholat berjamaah dan sholat jum’at.
Masjid disamping sebagai tempat ibadah juga sebagai pusat kegiatan umat Islam. Masjid juga digunakan oleh Rasulullah SAW sebagai kegiatan sosial dan politik menyusun strategi perang. Rasulullah SAW tidak hanya mengajarkan masjid sebagai tempat ibadah mahdhah saja, tetapi kegiatan lainnya yang berurusan dengan kepentingan umat.
Orang boleh saja meragukan masjid sebagai pusat aktivitas agama Islam di era global ini. Pendidikan tentang agama Islam dan aktivitas agama Islam diperoleh dan dapat dilakukan di banyak tempat, tidak hanya di masjid saja. Prinsipnya, jika dilihat dari beberapa ketentuan agama mengenai masjid, umat Islam tidak dapat dipisahkan dengan masjid. Sejarah membuktikan kalau masjid sebagai awal pusat pendidikan agama Islam.
Masjid juga sudah ditakdirkan menjadi rumah Allah SWT dan milik umat Islam dimanapun berada. Keberadaan masjid bukan hanya menjadi kebutuhan sebagai sarana ibadah, tetapi keberadaan masjid juga wajib adanya pada suatu wilayah yang ada umat muslimnya.
Mayoritas penduduk kabupaten Kebumen adalah muslim. Desa-desa di kabupaten Kebumen ini minimal terdapat satu bangunan masjid pada setiap desanya. Desa yang wilayahnya luas dan berpenduduk banyak/padat, bahkan tidak hanya terdapat satu bangunan masjid. Desa Jemur kecamatan Kebumen adalah contoh desa yang mempunyai dua bangunan masjid. Masih banyak desa lain yang mempunyai masjid lebih dari satu, misalnya di desa Karangsari Kebumen, terdapat enam bangunan masjid.
Keberadaan masjid jauh lebih sedikit dibandingkan keberadaan Musholla. Musholla lebih banyak, disebabkan karena dapat didirikan pada setiap tempat dimanapun minimal sebagai tempat sholat saja. Musholla bisa didirikan disetiap komplek RT, komplek RW, komplek perkantoran, bahkan rumah kita masing-masing. Keberadaan mushalla, tidak untuk menunaikan shalat jum’at. Desa Jatimulyo Alian Kebumen, adalah contoh desa yang mempunyai tujuh bangunan musholla milik masyarakat dan tiga bangunan masjid. Kenyataan yang ada, musholla dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam maupun sebagai tempat ibadah umat Islam tidak berbeda dengan di masjid, secara prinsip kegiatan musholla bermula dari bagaimana konsep memakmurkan masjid.
Keberadaan bangunan masjid dalam Islam terdapat persyaratan tertentu, misalnya batas-batas wilayah dan minimal ada empat puluh orang untuk mendirikan sholat Jum’at. Masjid juga tidak boleh didirikan pada satu komplek dalam satu batas wilayah yang kecil. Bangunan masjid semakin banyak seiring dengan bertambah banyaknya penduduk di Indonesia dan semakin banyaknya pembangunan komplek perumahan. Semakin banyaknya masjid dan tuntutan mendirikan masjid menunjukkan bahwa masjid sangat berpotensi untuk menjadi pusat pendidikan agama Islam dan pusat peradaban yang menyertai perkembangan kehidupan umat Islam sepanjang masa.
Makmurnya masjid juga berimplikasi pada terpenuhinya jama’ah akan pendidikan agama Islam dan tempat pembinaan umat. Pendidikan agama Islam di masjid pada umumnya dilaksanakan secara konservatif atau tradisional. Pendidikan agama Islam dengan cara tradisional adalah dengan metode bandungan atau sorogan. Pengajar pendidikan di masjid dengan membaca dan didengarkan atau ditirukan oleh santri masjid, atau sebaliknya. Metode ini juga memungkinkan untuk terjadinya Tanya jawab antara santri masjid dengan seorang ustadz atau kyai masjid.
Sejarah perkembangan masjid lebih banyak menyuguhkan kajian agama dari pada kegiatan sosial. Pendidikan agama Islam di masjid juga lebih banyak dari pada aktivitas pendidikan agama Islam pada lembaga pendidikan formal. Masjid pada setiap malam dapat menyelenggarakan pendidikan agama seperti pengajian kitab. Ada yang bersiafat harian, mingguan, sebulanan dan tahunan dan sepanjang waktu. Berbeda dengan penyelenggaran pendidikan dan aktivitas pendidikan agama Islam di madrasah atau sekolah. Institusi madrasah dan sekolah menyuguhakn materi pendidikan agama Islam dengan waktu yang sangat terbatas. Materi pendidikan agama Islam didapat dua sampai enam jam perminggunya dan dalam kurun waktu tiga tahun.
Pendidikan agama Islam yang di selelenggarakan di masjid., tidak terbatas oleh waktu. Konsep pendidikan seumur hidup, setiap saat bisa di dapat di masjid walaupun tidak dalam pengertian semua masjid. Begitu juga keberadaan masjid di desa dengan masjid di kota. Masjid di kota, pada umumnya aktivitas agama Islamnya terbatas, hal ini karena karakter masyarakat kota yang berbeda dengan karakter masyarakat perdesaan.
Sesudah negara Islam meluas, maka berkembanglah peran dan fungsi masjid. Sehingga ia berperan sebagai lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan tempat pengajaran segala macam pengetahuan, baik agama ataupun lainnya. Ketika Nabi Muhammad saw. berhijrah dari Mekkah menuju Yatsrib (Madinah) dan singgah di Quba, program yang pertama kali beliau laksanakan ialah mendirikan sebuah masjid yang kemudian beliau namakan dengan “Masjid Quba”. Masjid itu disebut oleh Allah swt. dalam firman-Nya: “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya terdapat orang-orang yang ingin mensucikan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” (Q.S. At-Taubah/9: 108).
Hal ini dimaksudkan oleh Rasulullah agar menjadi tempat berkumpul bagi manusia guna menunaikan shalat, membaca kitab suci Al-Qur'an, berdzikir kepada Allah swt., saling bermusyawarah dalam urusan agama mereka, dan agar menjadi “Madhar”(manifestasi) bagi persatuan, kerukunan dan persaudaraan, dan menjadikan masjid menjadi tempat pendidikan, pengajaran dan tempat menyampaikan nasihat dalam masalah agama, akhlakul karimah. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang masuk ke dalam masjid-ku ini guna mengajar kebaikan atau belajar (mencari ilmu), maka ia bagaikan orang yang berjuang menegakkan agama Allah” (H.R. Ibnu Majah).
Rasulullah saw. sendiri seringkali duduk di masjidnya, lalu dikerumuni oleh para sahabat secara melingkar, bagaikan bintang-bintang mengelilingi bulan purnama. Kemudian beliau menyampaikan ceramah, fatwa agama dan ajaran-ajaran lain kepada mereka. Dan jika beliau berhalangan maka diutusnya sahabatnya untuk mewakilinya seperti: Ubadah bin Shamit, Abi Ubadah bin al-Jarrah atau lainnya. Hingga kemudian di Madinah Rasulullah mendirikan masjid Nabawi yang juga berfungsi sebagai tempat pendidikan pertama kali yang beliau pergunakan untuk mengajarkan Qira'atul Qur'an, ilmu fiqh, syariat Islam dan berbagai ilmu pengetahuan, sehingga dapat menelurkan generasi-generasi militan, yang menjadi ulama, hukama, khulafa, umara dan pemimpin-pemimpin yang dapat diandalkan.
Sesudah negara Islam meluas, maka berkembanglah peran dan fungsi masjid. Sehingga ia berperan sebagai lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan tempat pengajaran segala macam pengetahuan, baik agama ataupun lainnya. Yang tampak menonjol sekali dalam hal ini antara lain ialah: Masjid-masjid Shan'a di Yaman, Al Jami' Al Umawi di Damsyik, Al Jami' Al-Azhar di Mesir, Jami' Az-Zaituniyah di Tunisia dan Masjid Qoeruwar di Fas. Kemudian berikutnya, para penguasa, umara dan para raja berlomba-lomba membangun tempat-tempat pendidikan dan lembaga ilmu pengetahuan yang dilengkapi dengan masjid dan asrama pelajar. Hal inilah yang akhirnya dapat membawa kejayaan ilmu dan kebudayaan Islam, dapat melahirkan beribu-ribu ulama yang intelek dalam berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, hadits, ilmu falak, fiqh, usul fiqh, bahasa Arab, sastra Arab, kedokteran, olahraga, ilmu hitung, dan lain-lain.
Saat ini konsep sekolah-sekolah yang berada di sekeliling masjid, atau sekolah-sekolah yang dilengkapi dengan masjid dijadikan sebagai konsep sekolah-sekolah Islam terpadu dari segi arsitektur pembangunan sekolah-sekolah Islam terpadu. Bahkan di sekolah-sekolah negeri pun mulai terlihat adanya pembangunan masjid di tengah-tengah sekolah. Mengapa demikian?
Hikmah mendalam yang sebetulnya dapat kita petik dari langkah pertama yang dilakukan Rasulullah saw. di saat hijrah dengan membangun masjid Quba dan menjadikannya tempat untuk mendidik generasi Islam dan menyampaikan berbagai ilmu yang terkandung di dalam Al-Qur'an dan Hadits. Walaupun secara tidak langsung Rasulullah juga melakukan berbagai pendidikan dan pengajaran di tempat-tempat yang lain seperti, di rumah-rumah, di jalan, di pasar sampai di medan perang. Sesuai dengan ilmu dan ajaran yang akan disampaikannya.
Di dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam, masjid ibarat ruhnya atau qolbunya pendidikan. Karena pendidikan tidak hanya semata-mata mengetahui sesuatu hal yang baru, bukan hanya untuk mencapai jenjang yang lebih tinggi dan tidak juga hanya semata-mata mengejar nilai. Tapi Rasulullah telah mengajarkan kepada kita, nilai-nilai pendidikan yang hakiki untuk menjadikan manusia sebagai manusia seutuhnya (Insan Kamil/ Insan Paripurna). Karena pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik sehingga dimensi kependidikan dapat berkembang secara optimal. Adapun dimensi kependidikan itu mencakup tiga hal, yaitu:
1. Afektif, yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti yang luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis. Dari masjid nilai-nilai hakiki ini ditanamkan oleh Rasulullah kepada umatnya dengan perintah menjalankan shalat, pelaksanaan shalat berjamaah dan hikmah-hikmah lain yang terkandung di dalam shalat berjamaah. Dan hal tersebut dimulai dari masjid.
2. Kognitif, yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang diwujudkan dengan perintah bertasbih dan membaca Al-Qur'an serta mempelajari kandungan-kandungan ilmu di dalamnya. Dan sejak zaman Rasulullah, para sahabat dan sekarang ini para ulama melakukannya di masjid. Karena inti ilmu pengetahuan itu ada di dalam Al-Qur'an
3. Psikomotorik, yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis dan kompetensi kinestetis. Diwujudkan dengan berbagai kegiatan fisik di masjid dalam pelaksanaan kedua perintah-perintah di atas, juga pengembangan organisasi masjid, kegiatan fisik, rehabilitasi masjid dan pengembangan pembangunan fisik masjid memerlukan kemampuan keterampilan teknis. Dan masjid dapat menjadi tempat pendidikan ini.
BAB III
PENUTUP
Rasulullah di awal hijrahnya ke Madinah melakukan ketiga hal di atas secara baik dan tepat, sehingga menghasilkan generasi Islam yang berhasil mengembangkan syiar Islam ke seluruh penjuru dunia, sejak dulu hingga sekarang. Karena masjid merupakan ruhnya atau qolbunya pendidikan. Sekolah-sekolah yang dibangun di seputar masjid dewasa ini menunjukkan bahwa tiga hal yang mendasar di atas dapat berjalan bersamaan. Siswa tidak hanya mengutamakan NEM dan kepandaian dalam olah ilmu pengetahuannya, tapi juga iman dan akhlakul karimah, serta kemampuan fisiknya dalam olah jasmani dalam berbagai kegiatan fisik yang dilakukan di sekolah. Inilah hikmah yang dapat kita ambil dari peristiwa saat awal hijrah Rasulullah saw. di atas. Karena itulah marilah kita makmurkan masjid-masjid sebagai rumah Allah dengan menjalankan shalat berjamaah di masjid, mengikuti pengajian-pengajian dan tadarus Al-Qur'an, serta melakukan kajian-kajian baik masalah akidah, syariah, dan ilmu pengetahuan dan akhlakul karimah. Baik itu masjid di lingkungan rumah kita masing-masing, maupun di lingkungan sekolah-sekolah kita. Apabila saatnya adzan terdengar sebagai panggilan shalat, maka semua kegiatan dihentikan untuk bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah. Dengan demikian akan tercapailah tujuan pendidikan yang diharapkan.
DAFTAR FUSTAKA
Hasanuddin, Hukum Dakwah, Tinjauan Aspek Hukum dalam Berdakwah di Indonesia, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996.
Ibey. 2011. Fungsi Masjid. (http://wordpress.com, diakses tanggal 21 Juni 2011).
Moh E. Ayub, Menejemen Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 1997
Muhammad Natsir, Keputusan dan Rekomendasi Muktamar Risalah Masjid se Dunia di Makkah, Jakarta, Perwakilan Rabitah Alam Islami , 1395H.
Nana Rukmana D.W, Masjid dan Dakwah, Merencanakan, Membangun dan Mengelola Masjid, Mengemas Substansi Dakwah,Upaca Pemecahan Krisis Moral dan Spiritual, Jakarta: Almawardi Prima, 2002.
Quraish Shihab,M., Wawasan Al-Qur’an , Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.
Sidi Gazalba, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Pustaka Antara, 1971.
Tampilkan postingan dengan label makalah studi islam di indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah studi islam di indonesia. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 03 Mei 2014
Rabu, 26 Maret 2014
Urgensi Metodologi dalam Studi Islam di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu kelemahan umat Islam dalam mengkaji dan mempelajari Islam adalah masalah penguasaan metodologi. Sebab, metode yang dipakai umat Islam dalam mempelajari Islam, umumnya bertumpu pada tiga hal yaitu metode yang epistemologinya didasarkan pada pemikiran analogis di mana ilmu pengetahuan diproduksi juga secara analogis. Cara kerjanya dengan menyandarkan apa yang tidak tampak terhadap apa yang tampak dan menyandarkan apa yang tidak diketahui pada apa yang diketahui serta menyandarkan yang baru pada model masa lalu. Ilmu-ilmu yang didasarkan pada model ini, mencakup hampir seluruh ilmu-ilmu di awal Islam yang terus ditransmisikan kepada umat Islam hingga kini.
B. Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Bagaimana urgensi metodologi dalam Studi Islam di Indonesia?
2. Apa saja pendekatan yang dapat dilakukan dalam metodologi studi Islam di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk memberikan gambaran tentang urgensi metodologi dalam Studi Islam di Indonesia.
2. Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Sejarah Pendidikan Agama Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Urgensi Metodologi
Salah satu permasalahan yang mendesak untuk segera dibahas dalam studi Islam adalah masalah metodologi. Hal ini disebabkan oleh 2 hal, yaitu kelemahan di kalangan umat Islam dalam mengkaji Islam secara komprehensif adalah tidak menguasai metodologi . Kelemahan ini makin terasa manakala umat Islam khususnya Indonesia tidak menjadi produsen pemikiran tetapi menjadi konsumen pemikiran. Jadi, kelemahan umat Islam bukan terletak pada kurangnya penguasaan materi , namun lebih pada cara-cara penyajian terhadap materi yang dikuasai. Jadi tidak mengherankan jika banyak di antara mahasiswa perguruan tinggi Islam belum mumpuni dengan wilayah kajian keilmuan yang digeluti.
Bukan hanya itu, untuk kuliah di Pascasarjana perguruan tinggi Islam juga mengalami stagnasi dalam bidang metodologi studi Islam. Ini sekaligus memberikan indikasi bahwa orang-orang lulusan perguruan tinggi Islam tidak mempunyai bekal metodologi yang cukup membimbing sebuah disertasi. Padahal, saat ini sudah banyak sarjana PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam) diakui secara internasional tetapi justru masih diragukan di lingkungannya sendiri. Karena itu, tidak heran jika PTAI menggunakan dua cara pandang berbeda pada gilirannya, mengindikasikan bahwa perkembangan metodoogi di lembaga pendidikan ini sangar diragukan. Ada anggapan bahwa studi Islam di kalangan ilmuwan telah merambah ke berbabagai wilayah, misalnya studi Islam sudah masuk ke kawasan fisiologi, antrolopogi, arkeologi dan sebagainya.
Metode atau pendekatan yang layak adalah salah satu keharusan yang mesti dikuasai oleh peneliti studi Islam. Sekarang ini metodologi Islam hanya dialami oleh mereka yang menempuh studi Islam pada tingkat S2 atau S3. Namun, untuk S1 mulai diajarkan hanya sebatas untuk menulis skripsi. Stelah itu, mahasiswa tidak mempunyai ilmu untuk mengakses apa yang telah mereka dalami karena dosen hanya mengajarkan secara umum. Mereka mempertanyakan apa gunanya ilmu yang dikuasai sejak semester awal sampai semester akhir sebab mereka mempelajari Islam sama dengan yang mereka dapati ketika mereka belajar ngaji di pengajian atau pondok pesantren.
B. Pendekatan dalam Mengkaji Islam
1. Pendekatan Filsafat
Dalam suatu agama mempunyai dua unsure yaitu unsure sakralitas dan profran . Kedua unsur tersebut jika dikaitkan dalam studi Islam, maka Al Qur’an dan Al Hadits merupakan unsur yang pertama. Adapun selain hal tersebut dapat disebut sebagai unsure profane. Pendekatan ini memiliki sifat keilmuan, inklusif dan terbuka. Dari ketiga sifat ini, sangat tepat untuk dijadikan sebagai salah satu pendekatan dalam studi Islam. Lebih lanjut dalam pandangan Amin Abdullah, filsafat sebagai metodologi keilmuan ditandai dengan tiga ciri yaitu pendekatan kajian atau telaah filsafat selalu terarah pada pencarian dan perumusan gagasan yang bersifat mendasar-fundamental dalam berbagai persoalan, pengenalan dan pendalaman persoalan serta isu-isu fundamental dapat membentuk cara berpikir yang kritis dan kajian dalam filsafat secara otomatis akan membentuk mentalitas cara berpikir serta kepribadian yang mengutamakan kebebasan intelektual sekaligus mempunyai sikap toleran terhadap berbagai pandangan dan kepercayaan yang berbeda serta terbebas dari fanatisme.
2. Pendekatan Sosiologi Sejarah
Pendekatan sosiologis dapat digunakan dalam studi Islam dengan mengambil beberapa tema yaitu:
a. Studi pengaruh agama terhadap masyarakat
b. Studi pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran Islam atau konsep Islam
c. Studi tentang tingkat pengalaman Islam masyarakat
d. Studi pola interaksi social masyarakat muslim
e. Studi gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama dalam islam.
Hukum Islam dipandang sebagai gejala social, karena itu konteks realitas social dihadapkan teks pada gilirannya hasil penelitian ini mampu menjelaskan fenomena social menurut hokum islam. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum hamper sama dengan yang dipaparkan Minhaji, Minhaji ingin mensosialisasikan pendekatan sejarah sebagai salah satu pendekatan dalam studi hukum Islam. Gagasan Minhaji banyak dipengaruhi oleh para sarjana Barat yang sering menggunakan pendekatan sejarah sebagai kunci analisis dalam mengkaji hukum Islam. Sejarah dibawa dalam konteks kahian ushul fiqih disebabkan kajian usuhul fiqih cenderung mengabaikan sejarah. Sedangkan menurut pandangan Fazlur Rahman dalam kajian Islam terdapat dua kutub yang berbeda yaitu orang dalam (insider) dan orang luar (outsider). Kedua kelompok ini tentunya sangat berlainan dalam mengkaji Islam, karena itu orientalis dianggap sebagai orang luar dan ilmuan Islam dianggap sebagai orang dalam.
3. Pendekatan Interdisipliner
Ada empat model pendekatan ilmu sosial dalam kajian Islam di Barat menurut Azizy, yaitu:
a. Menggunakan metode ilmu-ilmu yang masuk di dalam kelompok humanities seperti filsafat, filosofi, ilmu bahasa dan sejarah.
b. Menggunakan pendekatan dalam disiplin teologi, studi Bible dan sejarah gereja. Dalam disiplin ini mereka menjadikan islam sebagai lapangan kajiannya atau penelitiannya.
c. Menggunakan metode ilmu-ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, ilmu politik dan psikologi.
d. Menggunakan masukan pendekatan yang dilakukan di dalam departemen-departemen, pusat-pusat.
Di samping itu Azizy menelaah beberapa sarjana Indonesia yang mengecap pendidikan di Barat dengan menggunakan empat model tersebut. Hal ini penting untuk dikaji selanjutnya, apakah model-model ini dapat diterapkan oleh perguruan tinggi Islam di Indonesia. Azizy melihat bahwa Islam dapat dikaji secara akademik, dengan kata lain, Islam dapat dijadikan sebagai objek penelitian. Untuk itu, pendekatan yang terdapat dalam ilmu-ilmu sosial dapat diterapkan dalam kajian ini.
Sebagaimana diuraikan oleh Fazlur Rahman di atas, out sider dalam memandang islam tentunya lepas dari subjektivitas. Untuk itu, dalam studi Islam terutama hukum Islam para out sider dapat dibagi dalam dua kelompok traditionalist dan revisionist. Kedua pembagian ini digunakan dalam hukum Islam, tampaknya pembagian ini juga dapat diterapkan dalam studi Islam secara keseluruhan karena kelompok traditionalist mendasarkan kajiannya pada apa yang ditulis orang Arab atau Islam.
Traditionalist memandang bahwa Islam itu sebenarnya tidak mempunyai rumusan ajaran hukum. Kelompok ini ingin menunjukkan bahwa ajaran Islam adalah hasil jiplakan agama-agama sebelumnya. Untuk mendukung pendapatnya kelompok ini menawarkan empat teori dalam mengkaji hukum Islam. Keempat teori ini pada awalnya merupakan alat bantu dalam kajian biblical texts yang kemudian diaplikasikan pada ajaran islam. Teori-teori tersebut yaitu:
a. Common Link Theory
Teori ini menegaskan bahwa pada saat tertentu, pembawa hadits (rawi) itu hanya satu orang saja. Orang tersebut menerima dari banyak orang kemudian menyebarkan kepada orang banyak.
b. E-Silentio theory
Menurut teori ini, pada saat terjadi perdebatan masalah hukum tertentu, salah seorang peserta diskusi tersebut mengajukan satu dalil berupa hadits yang dikatakan berasal dari Nabi. Sebenarnya, jauh sebelum itu sudah ada perdebatan menyangkut hal yang sama. Namun ketika perdebatan pertama itu terjadi ternyata tak seorang pun yang menemukan hadits ini. Ini memberikan indikasi bahwa hadits itu sebenarnya fabrikasi seseorang untuk mendukung pendapatnya yang dimunculkan pada saat perdebatan kedua.
c. Backward projection theory
Teori ini bertolak dari banyaknya data yang menunjukkan bahwa pada saat tertentu seseorang mengeluarkan satu alasan untuk mendukung pendapatnya. Agar alasan itu dipandang bersekutu, mudah diterima oleh orang banyak dan mampu mengalahkan pendapat yang menentangnya, maka alasan atau pernyataan itu disandarkan kepada orang terkenal sebelumnya.
d. Redaction theory
Teori ini mencakup tiga teori sebelumnya. Teori ini menegaskan bahwa satu pendapat atau satu karya tulis itu sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Karenanya untuk memahami suatu pendapat atau suatu karya diperlukan pemahaman terhadap konteks yang ada. Jika teori-teori ini digunakan oleh peneliti di Indonesia dalam mengkaji Islam tampaknya, studi Islam akan menemukan bentuknya yang menyamai studi Islam di Barat.
Sebagai contoh, Andrew Rippin mengulas analisis literer yang pernah diterapkan dalam Bible oleh John Wansbrough. Pendekatan ini, oleh John Wansbrough diterapkan dalam penelitian al Qur’an dan Sunnah. Meski pendekatan ini dikritik oleh Fazlur Rahman. Tampknya bagi ilmuwan muslim, pendekatan ini dapat diterapkan dalam mengkaji karya-karya ulama tempo dulu. Karena itu, kajian Rippin sebenarnya hanya membahas dari metodologi yang dikembangkan oleh Joh Wansbrough.
Dari model-model pendekatan di atas, tampak bahwa Islam bisa dikaji secara akademis. Namun demikian, model-model tersebut hanya dapat digunakan sebagai alat bantu saja karena yang paling urgen untuk dikuasi oleh calon peneliti dalam studi Islam adalah penguasaan ilmu kalam (teologi Islam). Tasawuf (sofisme) dan ilmu fiqh beserta ushulnya. Penguasaan ilmu-ilmu itu sebagai bahan dasar untuk melakukan penelitian. Yang paling penting adalah bagaimana calon peneliti mampu menguasai beberapa ilmu dasar dalam studi Islam. Jika terjadi ketimpangan, misalnya seorang peneliti cenderung menguasai metodologi namun miskin ilmu dasar, maka hasil penelitiannya cacat dari segi kualitas. Jadi, ilmu dasar adalah modal pembantu sedangkan pendekatan adalah model dari penelitian yang akan dilakukan. Demikian beberapa model pendekatan dalam studi Islam. Kiranya model-model tersebut dapat digunakan oleh calon peneliti, baik dari kalangan perguruan tinggi Islam maupun non-perguruan tinggi Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam studi Islam yaitu (1) pada dasarnya untuk mengkaji Islam diperlukan semacam pendekatan yang mampu menjelaskan dari mana sisi Islam dilihat. Dengan begitu perdebatan tidak akan terjadi, jika masing-masing kita belajar untuk memahami dari sisi mana kita mengkaji Islam. (2) Sesungguhnya dapat dikolaborasikan antara ilmu yang berkembang di Barat dan Islam sendiri. Kendati dasarnya berbeda, namun jika masing-masing memberikan ruang saling mengisi, maka studi Islam dan studi lainnya akan menemui bentuk yang bisa saling mengisi satu sama lain. (3) studi ini masih bersifat pengantar, untuk itu diperlukan studi lanjutan untuk menemukan bagaimana studi Islam yang bercorak keindonesiaan, sebab bagaimanapun warna Islam sangat berbeda dengan Islam di Barat dan Timur.
Akhirnya, kita mengharapkan agar metodologi studi Islam itu diajarkan kepada mahasiswa ketika baru masuk ke perguruan tinggi Islam, dengan begitu, mereka akan tertarik dengan penelitian dan akan bergairah kembali. Inilah yang diharapkan agar studi Islam di Indonesia semarak lagi. Jika dilihat dari lintasan sejarah, masih banyak hal yang belum tergali dalam khasanah keislaman Indonesia. Kenyataan tersebut sementara ini banyak dikaji oleh para peneliti asing sedangkan kita bangsa Indonesia menjadi konsumen terhadap hasil penelitian mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Abdullah. Mencari Islam : Studi Islam dengan berbaggai pendekatan. Yogyakarta : Tiara Wacana. 2000.
Azyumardi Azra. Pendidikan Islam : Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. (Jakarta : PT Logos. 1999).
Hasan Muarif Ambary. Menemukan Peradaban : Jejak Arkeologis dan Historis Islam Indonesia. (Jakarta : PT Logos, 1998).
Kamaruzzaman. Law and Culture in Islam : The Case of Western Schoolarship Perception on Islamic and its Effects to Islamic Law Studies in State Institute of Islamic Studies (IAIN) of Indonesia. 2001.
Metodologi dalam Studi Islam. (http://wordpress.com, diakses tanggal 23 Juni 2011).
Minhaji. Reorientasi Kajian Ushul Fiqh, dalam Al Jami’ah. 1999.
Mohammad Mumtaz Ali. Recontruction of Islamic Thought and Civilization : An Analytical Study of The Movement for the Islamization of Knowledge. The Islamic Quarterly. 1991. Volume XLII.
Yudian W Asmin. Pengalaman Belajar Islam di Kanada. Yogyakarta : Titian Ilahi Press. 1997.
Zainuddin Fananie dan M Thoyibi. Studi Islam Asia Tenggara. Surakarta : Muhammadiyah University Press. 1999.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu kelemahan umat Islam dalam mengkaji dan mempelajari Islam adalah masalah penguasaan metodologi. Sebab, metode yang dipakai umat Islam dalam mempelajari Islam, umumnya bertumpu pada tiga hal yaitu metode yang epistemologinya didasarkan pada pemikiran analogis di mana ilmu pengetahuan diproduksi juga secara analogis. Cara kerjanya dengan menyandarkan apa yang tidak tampak terhadap apa yang tampak dan menyandarkan apa yang tidak diketahui pada apa yang diketahui serta menyandarkan yang baru pada model masa lalu. Ilmu-ilmu yang didasarkan pada model ini, mencakup hampir seluruh ilmu-ilmu di awal Islam yang terus ditransmisikan kepada umat Islam hingga kini.
B. Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Bagaimana urgensi metodologi dalam Studi Islam di Indonesia?
2. Apa saja pendekatan yang dapat dilakukan dalam metodologi studi Islam di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk memberikan gambaran tentang urgensi metodologi dalam Studi Islam di Indonesia.
2. Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Sejarah Pendidikan Agama Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Urgensi Metodologi
Salah satu permasalahan yang mendesak untuk segera dibahas dalam studi Islam adalah masalah metodologi. Hal ini disebabkan oleh 2 hal, yaitu kelemahan di kalangan umat Islam dalam mengkaji Islam secara komprehensif adalah tidak menguasai metodologi . Kelemahan ini makin terasa manakala umat Islam khususnya Indonesia tidak menjadi produsen pemikiran tetapi menjadi konsumen pemikiran. Jadi, kelemahan umat Islam bukan terletak pada kurangnya penguasaan materi , namun lebih pada cara-cara penyajian terhadap materi yang dikuasai. Jadi tidak mengherankan jika banyak di antara mahasiswa perguruan tinggi Islam belum mumpuni dengan wilayah kajian keilmuan yang digeluti.
Bukan hanya itu, untuk kuliah di Pascasarjana perguruan tinggi Islam juga mengalami stagnasi dalam bidang metodologi studi Islam. Ini sekaligus memberikan indikasi bahwa orang-orang lulusan perguruan tinggi Islam tidak mempunyai bekal metodologi yang cukup membimbing sebuah disertasi. Padahal, saat ini sudah banyak sarjana PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam) diakui secara internasional tetapi justru masih diragukan di lingkungannya sendiri. Karena itu, tidak heran jika PTAI menggunakan dua cara pandang berbeda pada gilirannya, mengindikasikan bahwa perkembangan metodoogi di lembaga pendidikan ini sangar diragukan. Ada anggapan bahwa studi Islam di kalangan ilmuwan telah merambah ke berbabagai wilayah, misalnya studi Islam sudah masuk ke kawasan fisiologi, antrolopogi, arkeologi dan sebagainya.
Metode atau pendekatan yang layak adalah salah satu keharusan yang mesti dikuasai oleh peneliti studi Islam. Sekarang ini metodologi Islam hanya dialami oleh mereka yang menempuh studi Islam pada tingkat S2 atau S3. Namun, untuk S1 mulai diajarkan hanya sebatas untuk menulis skripsi. Stelah itu, mahasiswa tidak mempunyai ilmu untuk mengakses apa yang telah mereka dalami karena dosen hanya mengajarkan secara umum. Mereka mempertanyakan apa gunanya ilmu yang dikuasai sejak semester awal sampai semester akhir sebab mereka mempelajari Islam sama dengan yang mereka dapati ketika mereka belajar ngaji di pengajian atau pondok pesantren.
B. Pendekatan dalam Mengkaji Islam
1. Pendekatan Filsafat
Dalam suatu agama mempunyai dua unsure yaitu unsure sakralitas dan profran . Kedua unsur tersebut jika dikaitkan dalam studi Islam, maka Al Qur’an dan Al Hadits merupakan unsur yang pertama. Adapun selain hal tersebut dapat disebut sebagai unsure profane. Pendekatan ini memiliki sifat keilmuan, inklusif dan terbuka. Dari ketiga sifat ini, sangat tepat untuk dijadikan sebagai salah satu pendekatan dalam studi Islam. Lebih lanjut dalam pandangan Amin Abdullah, filsafat sebagai metodologi keilmuan ditandai dengan tiga ciri yaitu pendekatan kajian atau telaah filsafat selalu terarah pada pencarian dan perumusan gagasan yang bersifat mendasar-fundamental dalam berbagai persoalan, pengenalan dan pendalaman persoalan serta isu-isu fundamental dapat membentuk cara berpikir yang kritis dan kajian dalam filsafat secara otomatis akan membentuk mentalitas cara berpikir serta kepribadian yang mengutamakan kebebasan intelektual sekaligus mempunyai sikap toleran terhadap berbagai pandangan dan kepercayaan yang berbeda serta terbebas dari fanatisme.
2. Pendekatan Sosiologi Sejarah
Pendekatan sosiologis dapat digunakan dalam studi Islam dengan mengambil beberapa tema yaitu:
a. Studi pengaruh agama terhadap masyarakat
b. Studi pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran Islam atau konsep Islam
c. Studi tentang tingkat pengalaman Islam masyarakat
d. Studi pola interaksi social masyarakat muslim
e. Studi gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama dalam islam.
Hukum Islam dipandang sebagai gejala social, karena itu konteks realitas social dihadapkan teks pada gilirannya hasil penelitian ini mampu menjelaskan fenomena social menurut hokum islam. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum hamper sama dengan yang dipaparkan Minhaji, Minhaji ingin mensosialisasikan pendekatan sejarah sebagai salah satu pendekatan dalam studi hukum Islam. Gagasan Minhaji banyak dipengaruhi oleh para sarjana Barat yang sering menggunakan pendekatan sejarah sebagai kunci analisis dalam mengkaji hukum Islam. Sejarah dibawa dalam konteks kahian ushul fiqih disebabkan kajian usuhul fiqih cenderung mengabaikan sejarah. Sedangkan menurut pandangan Fazlur Rahman dalam kajian Islam terdapat dua kutub yang berbeda yaitu orang dalam (insider) dan orang luar (outsider). Kedua kelompok ini tentunya sangat berlainan dalam mengkaji Islam, karena itu orientalis dianggap sebagai orang luar dan ilmuan Islam dianggap sebagai orang dalam.
3. Pendekatan Interdisipliner
Ada empat model pendekatan ilmu sosial dalam kajian Islam di Barat menurut Azizy, yaitu:
a. Menggunakan metode ilmu-ilmu yang masuk di dalam kelompok humanities seperti filsafat, filosofi, ilmu bahasa dan sejarah.
b. Menggunakan pendekatan dalam disiplin teologi, studi Bible dan sejarah gereja. Dalam disiplin ini mereka menjadikan islam sebagai lapangan kajiannya atau penelitiannya.
c. Menggunakan metode ilmu-ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, ilmu politik dan psikologi.
d. Menggunakan masukan pendekatan yang dilakukan di dalam departemen-departemen, pusat-pusat.
Di samping itu Azizy menelaah beberapa sarjana Indonesia yang mengecap pendidikan di Barat dengan menggunakan empat model tersebut. Hal ini penting untuk dikaji selanjutnya, apakah model-model ini dapat diterapkan oleh perguruan tinggi Islam di Indonesia. Azizy melihat bahwa Islam dapat dikaji secara akademik, dengan kata lain, Islam dapat dijadikan sebagai objek penelitian. Untuk itu, pendekatan yang terdapat dalam ilmu-ilmu sosial dapat diterapkan dalam kajian ini.
Sebagaimana diuraikan oleh Fazlur Rahman di atas, out sider dalam memandang islam tentunya lepas dari subjektivitas. Untuk itu, dalam studi Islam terutama hukum Islam para out sider dapat dibagi dalam dua kelompok traditionalist dan revisionist. Kedua pembagian ini digunakan dalam hukum Islam, tampaknya pembagian ini juga dapat diterapkan dalam studi Islam secara keseluruhan karena kelompok traditionalist mendasarkan kajiannya pada apa yang ditulis orang Arab atau Islam.
Traditionalist memandang bahwa Islam itu sebenarnya tidak mempunyai rumusan ajaran hukum. Kelompok ini ingin menunjukkan bahwa ajaran Islam adalah hasil jiplakan agama-agama sebelumnya. Untuk mendukung pendapatnya kelompok ini menawarkan empat teori dalam mengkaji hukum Islam. Keempat teori ini pada awalnya merupakan alat bantu dalam kajian biblical texts yang kemudian diaplikasikan pada ajaran islam. Teori-teori tersebut yaitu:
a. Common Link Theory
Teori ini menegaskan bahwa pada saat tertentu, pembawa hadits (rawi) itu hanya satu orang saja. Orang tersebut menerima dari banyak orang kemudian menyebarkan kepada orang banyak.
b. E-Silentio theory
Menurut teori ini, pada saat terjadi perdebatan masalah hukum tertentu, salah seorang peserta diskusi tersebut mengajukan satu dalil berupa hadits yang dikatakan berasal dari Nabi. Sebenarnya, jauh sebelum itu sudah ada perdebatan menyangkut hal yang sama. Namun ketika perdebatan pertama itu terjadi ternyata tak seorang pun yang menemukan hadits ini. Ini memberikan indikasi bahwa hadits itu sebenarnya fabrikasi seseorang untuk mendukung pendapatnya yang dimunculkan pada saat perdebatan kedua.
c. Backward projection theory
Teori ini bertolak dari banyaknya data yang menunjukkan bahwa pada saat tertentu seseorang mengeluarkan satu alasan untuk mendukung pendapatnya. Agar alasan itu dipandang bersekutu, mudah diterima oleh orang banyak dan mampu mengalahkan pendapat yang menentangnya, maka alasan atau pernyataan itu disandarkan kepada orang terkenal sebelumnya.
d. Redaction theory
Teori ini mencakup tiga teori sebelumnya. Teori ini menegaskan bahwa satu pendapat atau satu karya tulis itu sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Karenanya untuk memahami suatu pendapat atau suatu karya diperlukan pemahaman terhadap konteks yang ada. Jika teori-teori ini digunakan oleh peneliti di Indonesia dalam mengkaji Islam tampaknya, studi Islam akan menemukan bentuknya yang menyamai studi Islam di Barat.
Sebagai contoh, Andrew Rippin mengulas analisis literer yang pernah diterapkan dalam Bible oleh John Wansbrough. Pendekatan ini, oleh John Wansbrough diterapkan dalam penelitian al Qur’an dan Sunnah. Meski pendekatan ini dikritik oleh Fazlur Rahman. Tampknya bagi ilmuwan muslim, pendekatan ini dapat diterapkan dalam mengkaji karya-karya ulama tempo dulu. Karena itu, kajian Rippin sebenarnya hanya membahas dari metodologi yang dikembangkan oleh Joh Wansbrough.
Dari model-model pendekatan di atas, tampak bahwa Islam bisa dikaji secara akademis. Namun demikian, model-model tersebut hanya dapat digunakan sebagai alat bantu saja karena yang paling urgen untuk dikuasi oleh calon peneliti dalam studi Islam adalah penguasaan ilmu kalam (teologi Islam). Tasawuf (sofisme) dan ilmu fiqh beserta ushulnya. Penguasaan ilmu-ilmu itu sebagai bahan dasar untuk melakukan penelitian. Yang paling penting adalah bagaimana calon peneliti mampu menguasai beberapa ilmu dasar dalam studi Islam. Jika terjadi ketimpangan, misalnya seorang peneliti cenderung menguasai metodologi namun miskin ilmu dasar, maka hasil penelitiannya cacat dari segi kualitas. Jadi, ilmu dasar adalah modal pembantu sedangkan pendekatan adalah model dari penelitian yang akan dilakukan. Demikian beberapa model pendekatan dalam studi Islam. Kiranya model-model tersebut dapat digunakan oleh calon peneliti, baik dari kalangan perguruan tinggi Islam maupun non-perguruan tinggi Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam studi Islam yaitu (1) pada dasarnya untuk mengkaji Islam diperlukan semacam pendekatan yang mampu menjelaskan dari mana sisi Islam dilihat. Dengan begitu perdebatan tidak akan terjadi, jika masing-masing kita belajar untuk memahami dari sisi mana kita mengkaji Islam. (2) Sesungguhnya dapat dikolaborasikan antara ilmu yang berkembang di Barat dan Islam sendiri. Kendati dasarnya berbeda, namun jika masing-masing memberikan ruang saling mengisi, maka studi Islam dan studi lainnya akan menemui bentuk yang bisa saling mengisi satu sama lain. (3) studi ini masih bersifat pengantar, untuk itu diperlukan studi lanjutan untuk menemukan bagaimana studi Islam yang bercorak keindonesiaan, sebab bagaimanapun warna Islam sangat berbeda dengan Islam di Barat dan Timur.
Akhirnya, kita mengharapkan agar metodologi studi Islam itu diajarkan kepada mahasiswa ketika baru masuk ke perguruan tinggi Islam, dengan begitu, mereka akan tertarik dengan penelitian dan akan bergairah kembali. Inilah yang diharapkan agar studi Islam di Indonesia semarak lagi. Jika dilihat dari lintasan sejarah, masih banyak hal yang belum tergali dalam khasanah keislaman Indonesia. Kenyataan tersebut sementara ini banyak dikaji oleh para peneliti asing sedangkan kita bangsa Indonesia menjadi konsumen terhadap hasil penelitian mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Abdullah. Mencari Islam : Studi Islam dengan berbaggai pendekatan. Yogyakarta : Tiara Wacana. 2000.
Azyumardi Azra. Pendidikan Islam : Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. (Jakarta : PT Logos. 1999).
Hasan Muarif Ambary. Menemukan Peradaban : Jejak Arkeologis dan Historis Islam Indonesia. (Jakarta : PT Logos, 1998).
Kamaruzzaman. Law and Culture in Islam : The Case of Western Schoolarship Perception on Islamic and its Effects to Islamic Law Studies in State Institute of Islamic Studies (IAIN) of Indonesia. 2001.
Metodologi dalam Studi Islam. (http://wordpress.com, diakses tanggal 23 Juni 2011).
Minhaji. Reorientasi Kajian Ushul Fiqh, dalam Al Jami’ah. 1999.
Mohammad Mumtaz Ali. Recontruction of Islamic Thought and Civilization : An Analytical Study of The Movement for the Islamization of Knowledge. The Islamic Quarterly. 1991. Volume XLII.
Yudian W Asmin. Pengalaman Belajar Islam di Kanada. Yogyakarta : Titian Ilahi Press. 1997.
Zainuddin Fananie dan M Thoyibi. Studi Islam Asia Tenggara. Surakarta : Muhammadiyah University Press. 1999.
Langganan:
Postingan (Atom)