Sabtu, 05 April 2014

Pemikiran Pendidikan Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh






 



 






Jamaluddin al Afghani                                                                     

                                                                                                                        Muhammad Abduh


A. Pendahuluan
M. Amien Rais memaparkan bahwa gerakan pembaruan atau reformasi Islam mulai muncul sejak zaman Dinasti Umayyah, kala pemerintahan Islam mengambil bentuk kerajaan dan secara sewenang-wenang pemerintah melakukan penindasan terhadap masyarakat. Aktor yang cukup berperan pada saat itu muncul dari gerakan sufi. Gerakan ini merupakan reaksi terhadap penafsiran Islam yang terlalu menekankan pada aspek hukum. Selanjutnya, muncullah berturut-turut gerakan pembaruan atau reformasi Islam yang dicetuskan oleh Ibnu Taimiyyah, Muhammad bin Abdul Wahab, Syah Waliullah, dan gerakan Sanusiah. Berbagai macam gerakan pembaruan yang muncul sebelum abad ke-20 ini diarahkan untuk menghentikan proses degenerasi umat dan untuk mempersempit kesenjangan antara Islam dalam teori (ideal Islam) dan Islam dalam praktik (historical Islam). Gerakan pembaruan yang menekankan pada membangkitkan semangat ijtihad ini muncul dari kesadaran umat Islam sendiri, bukan karena desakan dan pengaruh Barat
Gerakan pembaruan Islam pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 mengambil corak yang berbeda dengan gerakan pembaruan sebelumnya. Pada periode ini, gerakan pembaruan merupakan upaya reaktif umat Islam dalam menghadapi kolonialisme negara-negara Barat.  Secara historis, Harun Nasution memaparkan bahwa latar belakang gerakan pembaruan pada periode ini adalah jatuhnya Mesir ke tangan Barat. Kejadian ini menginsafkan dunia Islam akan kelemahannya dan kemajuan peradaban Barat. Dari sini, para pemuka Islam mulai berpikir, bagaimana meningkatkan kesadaran dan kualitas umat Islam.
 Di antara tokoh reformasi Islam yang cukup terkenal pada periode ini adalah Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan sepak terjang dan sumbangan pemikiran kedua tokoh ini bagi upaya pembaruan Islam.
B. Kehidupan Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh
1. Jamaluddin al-Afghani (1839-1897)
Nama lengkapnya adalah Jamaluddin al-Afghani as-Sayyid Muhammad bin Shafdar al-Husain. Namun, ia lebih dikenal dengan nama Jamaluddin al-Afghani. Al-Afghani lahir di Afghanistan pada tahun 1839 dan meninggal di Istanbul pada tahun 1897. Al-Afghani masih memiliki ikatan darah dengan cucu Rasulullah saw., Husain bin Ali bin Abi Thalib. Ayahnya adalah Sayyid Shafdar al-Husainiyyah, yang nasabnya bertemu dengan Sayyid Ali at-Turmudzi (seorang perawi hadis yang masyhur) dan Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Tempat kelahiran al-Afghani sulit dipastikan. Ia mengaku dilahirkan di As’adabad, Konar, Distrik Kabul, Afghanistan, dari keluarga penganut Mazhab Hanafi. Versi lain mengatakan, ia dilahirkan di As’adabad dekat Hamadan, Persia (Iran). Pengakuan al-Afghani dilahirkan di As’adabad, Konar, Distrik Kabul, Afghanistan dilakukan dengan maksud menghindari kesewenang-wenangan penguasa Persia pada saat itu. Menurut Nikki R. Keddie, banyak sumber yang mengatakan bahwa al-Afghani tidak mungkin berasal dari Afghanistan, tetapi ia lahir dan mendapat pendidikan Syi’ah di Iran. Di antara sumber-sumber tersebut adalah surat untuk kemenakannya yang tinggal di Iran serta berbagai buku dan risalah bertahun yang ditemukan di antara tulisan-tulisan al-Afghani.
 Ketika baru berusia 22 tahun, al-Afghani menjadi pembantu Pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Pada tahun 1864, ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian, ia diangkat menjadi perdana menteri oleh Muhammad A’zam Khan. Pada masa karier politiknya ini, Inggris sudah mulai ikut campur dalam urusan politik Afghanistan. Dalam pergolakan tersebut, al-Afghani memilih pihak yang berupaya menentang golongan pribumi yang disokong oleh Inggris. Pada tahun 1869, setelah pihaknya kalah dalam perseteruan politik, al-Afghani meninggalkan Afghanistan dan pergi menuju India.
Di India, al-Afghani tidak merasa lebih baik, karena saat itu India sudah berada di bawah kekuasaan Inggris. Oleh karena itu, pada tahun 1871, ia pindah menuju Mesir. Di Mesir, al-Afghani menetap di Kairo. Awal mula tinggal di Mesir, ia menjauhi persoalan-persoalan politik dan hanya memusatkan perhatian pada dunia ilmiah dan sastra Arab. Rumah tempat tinggalnya menjadi tempat pertemuan murid-muridnya dan para pengikutnya. Di sanalah ia memberikan kuliah dan mengadakan diskusi. Para pengikut al-Afghani di antaranya adalah orang-orang terkemuka di bidang pengadilan, dosen-dosen, para mahasiswa al-Azhar serta universitas lain, dan para pegawai pemerintahan. Di antara para muridnya tersebut ada yang kemudian menjadi pemimpin, seperti Muhammad Abduh (tokoh pembaru dan reformis Islam) dan Sa’ad Zaglul (pemimpin kemerdekaan Mesir).
Pada tahun 1876, campur tangan Inggris dalam urusan politik Mesir makin meningkat. Al-Afghani tidak tinggal diam. Akhirnya, ia menerjunkan diri ke dalam dunia politik. Supaya bisa bergaul dengan para tokoh politik Mesir, ia bergabung dengan organisasi Freemason Mesir, suatu organisasi yang disokong oleh kelompok anti zionis. Di sini, ia bertemu dengan Putra Mahkota Taufik. Pada tahun 1879, atas usaha keras al-Afghani, terbentuklah parta al-Hizb al-Wathani (Partai Nasional). Tujuan didirikannya partai ini adalah memperjuangkan pendidikan universal, kemerdekaan pers, dan pemasukan unsur-unsur Mesir ke dalam posisi-posisi penting dalam bidang militer. Dengan sokongan partai ini, al-Afghani berhasil menggulingkan Raja Mesir yang berkuasa saat itu, Khedewi Ismail, yang kemudian digantikan kedudukannya oleh Putra Mahkota Taufik. Tetapi sayang, Taufik malah tidak dapat memenuhi tuntutan al-Hizb al-Wathani. Ia malah bersekongkol dengan Inggris. Pada tahun 1879, Taufik mengusir al-Afghani keluar dari Mesir.
Setelah diusir dari Mesir, al-Afghani kembali ke India, tepatnya ke negara bagian Hyderabad yang mayoritas berpenduduk muslim. Pada masa ini, ia banyak menyelesaikan tulisan-tulisan penting. Di antaranya ia menulis sekumpulan artikel dan risalah yang kemudian dikumpulkan. Dalam edisi bahasa Inggris, tulisan ini terkenal dengan judul The Refutation of the Materialist. Kumpulan tulisan ini ditujukan untuk menyanggah karya Sayyid Ahmad Khan yang pro-Inggris.
Akibat pemberontakan Urabi Pasya (1881-1882), al-Afghani akhirnya meninggalkan India dan pindah ke Paris. Di sana ia mendirikan perkumpulan al-‘Urwah al-Wutsqa yang beranggotakan orang-orang Islam dari India, Mesir, Syria, Afrika Utara, dan lain-lain. Tujuan organisasi ini adalah memperkuat rasa persaudaraan Islam, membela Islam, dan membawa umat Islam kepada kemajuan. Di samping itu, organisasi ini juga menerbitkan majalah al-‘Urwah al-Wutsqa yang gaungnya sampai ke berbagai pelosok negeri muslim, termasuk Indonesia. Dalam menerbitkan majalah al-‘Urwah al-Wutsqa ini, al-Afghani dibantu oleh salah seorang muridnya, Muhammad Abduh, yang juga diusir dari Mesir karena dituduh terlibat dalam pemberontakan Urabi Pasya. Namun sayang, usia majalah ini tidak dapat berlangsung lama. Setelah terbit selama 8 bulan, sebanyak 18 nomor, mulai 13 Maret 1884 sampai 17 Oktober 1884, penerbitan majalah ini diberhentikan secara paksa oleh negara-negara Barat yang saat itu banyak menguasai negeri-negeri muslim
Pada tahun 1889, al-Afghani diundang ke Persia untuk mencari penyelesaian persengketaan antara Rusia dan Persia yang timbul akibat politik pro-Inggris yang dianut Persia waktu itu. Akan tetapi, al-Afghani tidak setuju kepada kebijakan Persia untuk memberikan konsesi kepada Inggris. Akhirnya, al-Afghani berselisih paham dengan Syah Nasir ad-Din. Kemudian, al-Afghani diusir oleh Syah Nasir ad-Din. Pada tahun 1896, Syah dibunuh oleh seorang pengikut al-Afghani.
Pada tahun 1892, al-Afghani pindah ke Istanbul atas undangan Sultan Abdul Hamid. Melihat pengaruh al-Afghani yang demikian luas di berbagai negeri muslim, Sultan Abdul Hamid memerlukan al-Afghani untuk merealisasikan rencana politiknya. Sultan berpikir bahwa bantuan negeri-negeri muslim sangat diperlukan untuk menentang kekuasaan Eropa yang waktu itu kian mendesak eksistensi Kerajaan Usmani di Timur Tengah. Akan tetapi, kerja sama antara al-Afghani yang berpikiran maju dan demokratis dengan Sultan Abdul Hamid yang masih mempertahankan kekuasaan otokrasi tidak dapat berlangsung lama. Karena takut akan pengaruh al-Afghani yang semakin besar, akhirnya Sultan mulai membatasi gerak-gerik al-Afghani. Al-Afghani tidak dapat keluar dari Istanbul sampai akhirnya ia meninggal karena kanker pada tahun 1897.
Melihat sepak terjang Jamaluddin al-Afghani di atas, sebenarnya Jamaluddin al-Afghani lebih pantas disebut sebagai pemimpin politik daripada pemimpin dan pemikir pembaruan/reformasi Islam. Akan tetapi, menurut Harun Nasution, aktivitas politik Jamaluddin al-Afghani didasarkan pada ide-ide brilian tentang pembaruan dalam Islam. Dengan demikian, ia adalah pemimpin pembaruan/reformasi Islam sekaligus pemimpin politik. Di antara karya tulis Jamaluddin al-Afghani adalah Baab maa Ya’uulu ilaihi Amr al-Muslimiin, Makiidah asy-Syarqiyyah, Risaalah fii ar-Radd ‘alaa al-Masiihiyyiin, Diyaa’ al-Khaafiqain, Haqiiqah al-Insaan wa Haqiiqah al-Wathan, dan ar-Radd ‘alaa ad-Dahriyyiin.
2. Muhammad Abduh (1849-1905)
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah. Ia dilahirkan di Desa Mahallat Nasr, Kabupaten al-Buhairah, Mesir, pada tahun 1849. Walaupun bukan berasal dari keluarga kaya dan keturunan bangsawan, tetapi ayahnya sangat dihormati oleh masyarakat. Ayahnya bernama Abduh Hasan Khairullah yang berasal dari Turki, sementara ibunya merupakan keturunan bangsa Arab yang silsilahnya sampai kepada suku bangsa Umar bin Khattab.
Abduh tumbuh di bawah asuhan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan dunia sekolah, tetapi memiliki jiwa keagamaan yang teguh. Abduh hidup dalam lingkungan keluarga petani. Ayahnya adalah seorang petani. Semua saudaranya adalah petani. Akan tetapi, Abduh diistimewakan oleh ayahnya. Ia tidak disuruh bekerja membantu ayahnya bertani. Ia malah disuruh oleh ayahnya untuk belajar dan menimba ilmu.
Pada usia 13 tahun, Abduh dikirim ayahnya ke Masjid al-Ahmadi Thantha, sekitar 80 km dari Kairo untuk mempelajari Al-Qur’an dan tajwidnya. Karena tidak betah, dua tahun kemudian Abduh pulang dan bertani mengikuti jejak keluarga dan kerabatnya. Beberapa lama kemudian, setelah menikah dalam usia muda, Abduh dipaksa oleh ayahnya untuk kembali belajar agama. Abduh menolak perintah tersebut dan kabur ke Syibr Alkhit, tempat tinggal paman-pamannya. Di desa ini Abduh bertemu dengan Syeikh Darwisy Khidr yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Al-Qur’an dan mengamalkan ajaran tasawuf ala asy-Syadziliah. Pertemuan ini rupanya sangat membekas di hati Abduh. Pertemuan ini berhasil mengubah Abduh yang enggan belajar menjadi Abduh yang haus akan ilmu. Akhirnya, Abduh kembali ke Thantha untuk memperdalam ilmu agama sebagaimana dianjurkan ayahnya dulu.
Setelah dari Thantha, pada tahun 1866, Abduh melanjutkan petualangan ilmiahnya ke Kairo. Ia menimba ilmu di al-Azhar. Namun, sistem pengajaran di al-Azhar ketika itu yang menekankan pada pendapat para ulama terdahulu tanpa disertai upaya perbandingan dan pengkajian mendalam tidak memuaskan hatinya. Di luar al-Azhar, Abduh berkenalan dan menimba ilmu dari berbagai ulama yang memiliki pandangan maju. Dalam upaya petualangannya inilah Abduh bertemu dan berkenalan dengan Jamaluddin al-Afghani. Abduh sangat mengagumi pemikiran dan sepak terjang tokoh pembaruan ini. Dua tahun bergaul dengan al-Afghani merupakan waktu yang cukup singkat untuk mengubah Abduh yang cenderung kepada tasawuf dan menutup diri menjadi Abduh yang gigih dalam berjuang dan berpandangan maju. Abduh juga akhirnya menjadi seorang penulis. Ia tidak saja menulis buku-buku ilmiah yang berisi bantahan terhadap pandangan-pandangan negatif terhadap Islam, tetapi juga menulis artikel-artikel yang menganjurkan pembaruan Islam di harian al-Ahram.
Setelah lulus dari al-Azhar, yakni pada tahun 1877, Abduh menjadi asisten dosen di almamaternya. Di samping mengajar di al-Azhar, Abduh juga mengajar etika dan sejarah peradaban kerajaan-kerajaan Eropa di kediamannya. Karena kedekatannya dengan Jamaluddin al-Afghani yang revolusioner dan sangat aktif mengembuskan semangat menentang kezaliman dan penjajahan, ia diberhentikan sebagai tenaga pengajar di al-Azhar. Kemudian, ia diasingkan ke tempat kelahirannya. Setelah terjadi pergantian dalam tubuh kabinet pemerintahan Mesir, Abduh diserahi tugas untuk memimpin surat kabar resmi pemerintah, yaitu al-Waqaa’i Mishriyyah. Melalui surat kabar tersebut, Abduh sering melontarkan kritikan tajam kepada pemerintah. Akibatnya, Abduh diusir dari Mesir. Akhirnya, Abduh tinggal beberapa saat di Syria. Kemudian, Abduh menuju Paris untuk menyusul Jamaluddin al-Afghani.
Di Paris, bersama Jamaluddin al-Afghani, pada tahun 1884 Abduh menerbitkan majalah al-‘Urwah al-Wutsqa yang gaungnya dalam menentang penjajah melebar ke seluruh penjuru negeri, termasuk Indonesia. Setelah menjalani masa pengasingan, pada tahun 1888, Abduh kembali ke Mesir dan diserahi tugas sebagai hakim di Pengadilan Daerah Banha. Pada tahun 1894, Abduh diangkat menjadi anggota Majelis al-A’la di al-Azhar. Sebagai anggota majelis ini, Abduh banyak membawa perubahan penting ke dalam tubuh al-Azhar. Kemudian, Abduh menjadi hakim di Pengadilan Abidin Kairo, sampai akhirnya menjadi Mufti Mesir dan anggota Majelis Syura Kerajaan Mesir. Pada 11 Juli 1905, Muhammad Abduh wafat dalam usia yang relatif muda. Tidak seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh banyak terjun di bidang ilmiah akademik, walaupun Abduh juga banyak berperan dalam lapangan politik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya karya tulis yang dihasilkan dari tangan kreatif Abduh. Di antara karya Muhammad Abduh adalah al-Islaam Diin al-‘Ilm wa al-Madaniyyah, al-Fikr as-Siyaasii, Duruus min Al-Qur’aan, Risaalah Tauhiid, Tafsiir Juz ‘Ammaa, dan Tafsiir al-Manaar.
C. Reformasi Islam Menurut Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh
Pembaruan atau reformasi Islam yang digagas oleh Jamaluddin al-Afghani didasarkan pada keyakinan bahwa Islam adalah ajaran yang sesuai untuk semua bangsa, semua zaman, dan semua keadaan. Demi terlaksananya ajaran Islam di berbagai tempat dan zaman tersebut, diperlukan interpretasi baru terhadap ajaran Islam sebagaimana yang tersurat dalam Al-Qur’an dan hadis. Proses reinterpretasi ini membutuhkan ijtihad. Dengan demikian, menurut al-Afghani, pintu ijtihad selalu terbuka. Dalam melakukan penafsiran ulang terhadap Al-Qur’an dan hadis ini, al-Afghani menekankan pentingnya akal. Menurutnya, dengan melakukan penafsiran ulang terhadap Al-Qur’an dan hadis secara rasional, Islam akan menjadi dasar bagi sebuah masyarakat yang ilmiah modern, sebagaimana pernah menjadi dasar masyarakat muslim pada zaman keemasan Islam.
Selanjutnya, al-Afghani juga berpendapat bahwa jika dapat dipahami secara rasional, Islam sesungguhnya adalah sebuah keyakinan yang dinamis, karena Islam mendorong sikap aktif, yakni sikap bertanggung jawab terhadap urusan dunia. Sikap inilah yang menurut al-Afghani akan membantu proses kebangkitan umat Islam menuju kejayaan politik dan kultural.Menanggapi kemunduran yang melanda umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, al-Afghani berpendapat bahwa faktor penyebabnya bukan karena ajaran Islam tidak sesuai dengan tuntutan zaman, tetapi karena umat Islam terpengaruh oleh ajaran yang datang dari luar Islam. Di samping itu, umat Islam juga mundur karena salah dalam mengartikan hadis yang menyatakan bahwa di akhir zaman nanti umat Islam akan mengalami kemunduran. Akibat berpegang pada pengertian salah ini, umat Islam menjadi statis dan pasrah terhadap nasib.
Sebab lain kemunduran umat Islam adalah perpecahan yang terjadi di tubuh umat Islam, pemerintahan negeri-negeri muslim yang absolut, para pemimpin yang tidak amanah, rapuhnya kekuatan militer, sistem administrasi yang buruk, intervensi asing lewat kolonialisme, dan lemahnya rasa persaudaraan di kalangan umat Islam. Inilah beberapa faktor yang menyebabkan umat Islam terpuruk dalam lembah kemunduran dan keterbelakangan.
Dalam menanggapi situasi memprihatinkan ini, al-Afghani menawarkan tiga langkah strategis. Pertama, umat Islam harus melenyapkan pola pikir dan paradigma salah kaprah yang dianut selama ini. Caranya adalah dengan kembali kepada ajaran dasar Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan hadis. Kedua, corak pemerintahan otokrasi yang dianut oleh umat Islam selama ini harus diubah dengan sistem pemerintahan yang demokratis. Menurut al-Afghani, Islam menghendaki sistem pemerintahan republik yang di dalamnya terdapat kebebasan mengeluarkan pendapat dan kewajiban kepala negara untuk tunduk kepada undang-undang. Ketiga, persatuan umat Islam perlu digalakan kembali. Sebab, dengan persatuan inilah umat Islam akan bangkit kembali meraih kemajuan. Demi mewujudkan persatuan seluruh umat Islam, al-Afghani mencetuskan gagasan Pan-Islam. Pan-Islam merupakan respons al-Afghani terhadap kekuasaan Inggris di Mesir dan dominasi Eropa atas dunia Islam pada umumnya. Tetapi sayang, usaha al-Afghani ini tidak membuahkan hasil gemilang.
Inilah beberapa pemikiran reformasi Islam yang dicetuskan oleh al-Afghani. Walaupun hasilnya jauh dari yang diharapkan, tetapi pemikiran al-Afghani banyak memengaruhi para pemimpin umat Islam dan menjadi amunisi ampuh bagi gerakan pembaruan Islam di berbagai negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Berikut ini adalah peta pikiran Jamaluddin al-Afghani tentang reformasi Islam.
No.    Aspek Pemikiran    Bentuk Pemikiran
1    Kerangka teori    Islam sesuai untuk semua bangsa, zaman, dan keadaan.
2    Metodologi    Reinterpretasi ajaran Islam dengan kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah melalui konsep ijtihad yang sesuai dengan akal.
3    Dipengaruhi oleh    Kondisi terpuruk umat Islam akibat kolonialisme Barat.
4    Konsep reformasi Islam    -    Melenyapkan pola pikir yang salah  terhadap ajaran Islam, yakni kembali kepada ajaran dasar Islam (Al-Qur’an dan hadis).   -    Mengganti sistem pemerintahan otokrasi dengan sistem pemerintahan demokratis.
-    Menggagas Pan-Islam, yakni persatuan seluruh umat Islam.
5    Contribution of knowledge    -    Menafsirkan ulang Al-Qur’an dan hadis dengan cara yang modernis dan liberal. 
-    Membuka kembali pintu ijtihad.
Beralih kepada Muhammad Abduh, fokus utama pemikiran tokoh pembaru Mesir yang dianggap sebagai arsitek modernisme Islam ini ada dua, yaitu: (1) membebaskan umat Islam dari taklid dengan berupaya memahami agama langsung dari Al-Qur’an dan hadis sebagaimana yang dipahami para ulama salaf; dan (2) memperbaiki gaya bahasa Arab yang sangat bertele-tele. Dari sinilah starting point proyek pembaruan atau reformasi Islam Muhammad Abduh bermula. Dalam menggagas pembaruan Islam, Abduh bersandar pada keyakinan bahwa wahyu dan akal pada dasarnya selaras dan tidak bertentangan. Dalam Risaalah Tauhiid, Abduh menegaskan bahwa setiap spekulasi logis menuntun ke arah keimanan kepada Tuhan sebagaimana yang digambarkan dalam Al-Qur’an. Abduh juga berpendapat bahwa segala ajaran yang disampaikan dalam wahyu harus dipahami secara rasional. Oleh karena itu, bagi Abduh, Islam adalah agama yang rasional.
Pemikiran Abduh ini merupakan respons atas situasi dan kondisi umat Islam yang sedang berada dalam keterpurukan. Menurut Abduh, kondisi ini disebabkan oleh paham jumud yang selama ini dianut oleh umat Islam. Padahal, dalam kata jumud tersebut terkandung makna keadaan membeku, statis, dan tidak ada perubahan. Akibat memegang pola pikir jumud ini, umat Islam tidak menghendaki perubahan dan tidak mau menerima perubahan. Pola pikir jumud ini menimbulkan tradisi-tradisi negatif di tubuh umat Islam, seperti pemujaan yang berlebihan kepada para syekh dan wali, kepatuhan buta kepada para ulama, taklid buta, serta tawakal dan kepasrahan total pada takdir. Akibatnya, membekulah akal dan berhentilah gejolak pemikiran dalam Islam yang akhirnya membawa umat Islam pada jurang kebodohan dan kemunduran.
Dalam menanggapi keadaan umat Islam tersebut, Muhammad Abduh berpendapat bahwa umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam awal sebagaimana yang dipahami oleh para ulama salaf. Akan tetapi, ajaran Islam tersebut harus dikontekstualisasikan dan diselaraskan dengan tuntutan zaman. Dengan demikian, perlu diadakan reinterpretasi baru terhadap ajaran Islam yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadis. Untuk keperluan ini, Abduh menekankan pentingnya ijtihad. Akan tetapi, menurut Abduh, ijtihad di sini hanya boleh dilakukan terhadap ajaran Islam yang berkaitan dengan hukum muamalah dan hukum sosial-kemasyarakatan.
Selain penekanan kepada ijtihad dan reinterpretasi ajaran Islam, Abduh juga memberikan penekanan kepada pemberantasan budaya taklid dari tubuh umat Islam. Menurut Abduh, taklid kepada para ulama tidak perlu dipertahankan, bahkan mesti diperangi. Sebab, taklid inilah yang telah membuat umat Islam berada dalam kemunduran. Taklid telah membuat umat Islam berhenti berpikir sehingga akal mereka menjadi berkarat. Taklid pula yang telah menghambat perkembangan bahasa Arab, susunan masyarakat Islam, syariat, sistem pendidikan, dan sebagainya.
Demi mewujudkan idealismenya tersebut, Muhammad Abduh menggagas pembaruan atau reformasi Islam yang bersandar pada dua hal. Pertama, pembaruan teologi dan pemikiran Islam. Kedua, reformasi sistem pendidikan Islam. Pembaruannya di bidang pendidikan Islam banyak dicurahkan pada upaya perbaikan Universitas al-Azhar. Muhammad Abduh berupaya membawa ilmu-ilmu modern ke dalam al-Azhar. Selain itu, Abduh juga melakukan reformasi kelembagaan di al-Azhar. Di antaranya, Abduh membentuk dewan pimpinan al-Azhar yang terdiri atas para ulama, penambahan honorarium bagi para ulama al-Azhar, perbaikan fasilitas bagi mahasiswa, perpanjangan masa studi, perbaikan sistem pengajaran, dan perbaikan fasilitas perpustakaan. Dengan perbaikan dan pembaruan dalam tubuh al-Azhar, Abduh berharap universitas ini menjadi pusat pembaruan yang diinginkannya bagi dunia Islam secara keseluruhan.
Selain memperbaiki sistem pendidikan di al-Azhar, Muhammad Abduh juga berusaha memperbaiki sistem pendidikan Mesir secara umum. Abduh memandang telah terjadi sistem dualisme dalam pendidikan. Menurut Abduh, sistem madrasah lama hanya mengeluarkan para ulama yang buta akan ilmu pengetahuan modern, sedangkan sekolah-sekolah pemerintah hanya menelorkan tenaga ahli yang sedikit pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, Abduh berupaya keras memasukkan ilmu-ilmu modern ke dalam madrasah dan memasukkan ilmu-ilmu agama ke dalam sekolah-sekolah pemerintah. Dengan upayanya ini, Abduh berharap, jurang yang memisahkan golongan ulama dan golongan ahli ilmu modern akan semakin sempit.
Gerakan reformasi pendidikan yang dicanangkan Abduh tersebut bermaksud mendidik generasi muda Islam supaya banyak berorientasi ke masa sekarang dan masa depan. Sebab, dengan pola pikir ini, yakni pola pikir yang memberikan kedudukan yang tinggi pada akal dan ilmu pengetahuan, membebaskan diri dari taklid, serta kembali kepada Al-Qur’an dan hadis, mereka akan mampu membawa umat Islam pada gerbang kemajuan sebagaimana yang telah diraih oleh peradaban Barat. Rupanya paradigma ini membawa pengaruh yang cukup besar pada pola pemikiran Abduh. Salah satunya adalah dalam bidang tafsir. Dalam menafsirkan Al-Qur’an, Abduh menekankan pada akal dan kondisi sosial-kemasyarakatan. Menurut Abduh, pemaparan pendapat para ulama yang saling berlawanan malah akan menjauhkan umat Islam dari tujuan diturunkannya Al-Qur’an. Selain di bidang tafsir, paradigma pemikiran Abduh yang sangat rasional juga banyak berpengaruh dalam bidang teologi Islam.
Secara ringkas, gagasan Abduh tentang pembaruan atau reformasi Islam dapat digambarkan sebagai berikut.
No.    Aspek Pemikiran    Bentuk Pemikiran
1    Kerangka teori    Akal dan wahyu (Islam) selaras, tidak ber-tentangan.
2    Metodologi    Reinterpretasi ajaran Islam (Al-Qur’an dan sunnah) secara rasional.
3    Dipengaruhi oleh    Gagasan dan pemikiran pembaruan Islam al-Afghani.
4    Konsep reformasi Islam    -    Pembaruan teologi Islam; membebaskan umat Islam dari taklid.  
-    Restrukturisasi dan pembaruan pen-didikan Islam.
-    Melakukan reformasi doktrin Islam berdasarkan pemikiran modern.
5    Contribution of knowledge    -    Rasionalisasi tafsir. 
-    Rasionalisasi ajaran dan teologi Islam.
D. Al-Afghani dan Abduh: Antara Gerakan Revolusioner dan Gerakan Reformis
Berdasarkan kajian atas pemikiran dua tokoh pembaru Islam ini, penulis menyimpulkan bahwa gagasan reformasi Islam al-Afghani dan Abduh berangkat dari kepentingan yang sama untuk membawa umat Islam dari jurang keterpurukan kepada kemajuan serta melepaskan umat Islam dari belenggu kolonialisme. Ide awal ini kemudian direalisasikan dengan cara melakukan reinterpretasi ajaran Islam dengan kembali kepada dasar ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Walaupun tujuan pembaruan al-Afghani dan Abduh sama, tetapi konsep dan metode yang mereka gunakan berbeda. Konsep reformasi Islam yang ditawarkan al-Afghani lebih menekankan pada upaya reformasi di bidang politik. Dalam hal ini, al-Afghani menawarkan dua konsep pembaruan di bidang politik, yaitu mengganti sistem pemerintahan otokrasi dengan sistem pemerintahan demokratis dan menggagas Pan-Islam, yakni persatuan seluruh umat Islam. Kemudian, untuk merealisasikan gagasannya ini, al-Afghani pun lebih banyak bergerak di lapangan politik. Bahkan, sebagian besar kehidupan dan petualangan al-Afghani dihabiskan di jalur politik. Strategi politik yang dianut al-Afghani pun cenderung keras. Menurut catatan Nikki R. Keddie, al-Afghani bahkan setuju dengan aksi-aksi kilat dan keras seperti pembunuhan, perang, intrik, dan pemberontakan. [
Rupanya cara dan strategi pembaruan al-Afghani tidak efektif dan tidak banyak memberikan hasil, walaupun memberikan pengaruh yang besar bagi upaya pembaruan Islam selanjutnya. Tentang hal ini, Nikki R. Keddie berkomentar bahwa al-Afghani akan menjadi figur yang efektif jika ia lebih banyak menghabiskan konsentrasinya untuk organisasi dan pendidikan politik, ketimbang menghabiskan energinya untuk aksi politik yang hanya menemui kegagalan. Langkah ini berbeda jauh dengan strategi yang ditempuh oleh muridnya, yakni Muhammad Abduh. Walaupun pernah berkecimpung dalam aktivisme politik bersama gurunya, tetapi akhirnya Abduh menjauhkan diri dari dunia revolusionisme dan beralih pada pendekatan yang lebih evolusioner dan damai. Hal ini bisa dilihat dari gagasan pembaruan atau reformasi Islam yang dicanangkan Abduh, yakni pembaruan teologi Islam, membebaskan umat Islam dari taklid, restrukturisasi dan pembaruan pendidikan Islam, serta melakukan reformasi doktrin Islam berdasarkan pemikiran modern.
Walaupun memiliki banyak kesamaan dengan al-Afghani dalam hal pemikiran, tetapi jalan yang ditempuh Abduh berbeda dengan jalan yang ditempuh oleh gurunya tersebut. Menurut Harun Nasution, Abduh bukan seorang revolusioner seperti al-Afghani, yang ingin mengadakan perubahan dalam waktu singkat. Abduh adalah seorang pendidik yang ingin mengadakan reformasi lewat jalur pendidikan. Walaupun memakan waktu yang panjang, tetapi cara ini memberikan fondasi yang kokoh. Inilah perbedaan di antara kedua tokoh pembaru ini; yang satu menghendaki pembaruan umat melalui pembaruan negara, sedangkan yang satu lagi menginginkan pembaruan negara melalui pembaruan umat.[
E. Penutup
Sudah satu abad lebih gagasan pembaruan dan reformasi Islam dicetuskan oleh Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Akan tetapi, kondisi umat Islam masih belum berubah. Kemunduran, kebodohan, bahkan cengkeraman kolonialisme dengan wajah baru masih menyelimuti tubuh umat Islam. Hal ini bukan berarti gerakan reformasi Islam yang digagas kedua tokoh pembaru ini tidak berhasil. Dalam beberapa hal memang sudah membuahkan hasil, tetapi belum tuntas.
Maka, sudah semestinya generasi selanjutnya meneruskan langkah yang sudah digagas oleh al-Afghani dan Abduh ini. Melanjutkan gagasan al-Afghani dan Abduh bukan berarti mengambilnya secara persis. Zaman sudah berbeda, situasi dan kondisi yang dihadapi pun sudah berubah. Adalah langkah bijak jika gagasan besar tersebut diambil semangatnya untuk kemudian diselaraskan dengan konteks masa kini. Tentu hal ini dengan tetap mengacu pada tujuan awal reformasi Islam, yakni mengangkat derajat umat dan membawanya kepada gerbang kemajuan. []

DAFTAR PUSTAKA

Esposito, John L. (ed.). Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, terj. Eva Y.N., dkk. Bandung: Mizan, 2001.
Haddad, Yvonne. “Muhammad Abduh: Perintis Pembaruan Islam”, dalam Ali Rahnema (ed.), Para Perintis Zaman Baru Islam, terj. Ilyas Hasan. Bandung: Mizan, 1996.
Haroen, Nasrun (ed.). Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2001.
“Jamaluddin al-Afghani: Penentang Imperialisme Barat”, dalam Republika, edisi Kamis, 6 Agustus 2009.
Keddie, Nikki R. “Sayyid Jamaluddin al-Afghani”, dalam Ali Rahnema (ed.), Para Perintis Zaman Baru Islam, terj. Ilyas Hasan. Bandung: Mizan, 1996.
Lapidus, Ira M. Sejarah Sosial Ummat Islam, terj. Ghufron A. Mas’adi, Bagian Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999.
Nasution, Harun. Muhammad Abduh dan Teologi Rasionalisme Mu’tazilah. Jakarta: UI-Press, 1987.
_______. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang, 2001.
Nurdin, Muh. Hermawan Ibnu. “Pemikiran Politik Islam Jamaluddin al-Afghani”, dalam www.klipingpilihanku.blogspot.com, 17 November 2009.,
Rais, M. Amien. “Kata Pengantar”, dalam John L. Donohue dan John L. Esposito (peny.), Islam dan Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-masalah, terj. Machnun Husein. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994.
Sanaky, Hujair A. “Dinamika Gerakan Kebangkitan Islam”, dalam www.sanaki.com, 17 November 2009.
Shihab, M. Quraish. “Syaikh Muhammad Abduh dan Karakter Tafsirnya”, dalam Muhammad Abduh, Tafsir Juz ‘Amma, terj. Muhammad Bagir. Bandung: Mizan, 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar